Kultwit dari ust @felixsiaw
1. sebagaimana yg kita ketahui, juga disepakati ulama | dalam Islam, #riba termasuk satu jenis dosa besar
2. karena #riba bukan hanya dosa kpd Allah | namun jg sebabkan kehancuran kehidupan lewat kemiskinan, instabilitas ekonomi dll
3. maka Rasulullah berucap "#riba itu punya 73 pintu, yg paling ringan seperti seorang lelaki yg menzinai ibunya" (HR Ibn Majah)
4. bahkan Allah swt sendiri menyatakan perang terhadap org2 yg telah disampaikan padanya keharaman #riba, namun tetap mengambilnya
5. "Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan #riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu" (QS 2:279)
6. #riba sendiri dimaknai secara literal sebagai az-ziyadah (tambahan), atau sesuatu yg merupakan tambahan dari satu pokok (asal)
7. secara umum, #riba bisa dibagi 4 | 1) riba nasi'ah, yaitu tambahan berupa denda yg dikenakan saat pinjaman tak dilunasi sesuai waktu
8. 2) #riba fadhl, yaitu tambahan yg didapat ketika menukarkan barang sejenis, misal menukar 1/2 kg kurma bagus dengan 1 kg kurma buruk
9. 3) #riba yadd, yaitu tambahan saat berdagang karena terpisahnya penjual-pembeli sebelum ditakar barangnya
10. 4) #riba qardh, yaitu tambahan yg ada saat seseorang terlibat hutang piutang, msalnya pinjam unag dengan bunga 10% dsb
11. di bank konvensional, dan banyak transaksi ekonomi saat ini, biasanya ada 2 jenis #riba, yaitu riba nasiah dan riba qardh
12. maka saat menabung di bank konvensional, tambahan yg didapat dari bank di akun kita, disebut interest/bunga sejatinya ialah #riba
14. bagaimana dengan menabung di bank konvensional? | asalkan #riba ini tak masuk nisbah hitungan, maka boleh memanfaatkan jasanya ansih
15. ada pula yg berpendapat, bahwa #riba itu ditinggal saja di saldo akun, sedang harta kita adl pokok harta dikurang biaya admin bulanan
16. Nabi jg peringatkan "1 dirham riba yg dimakan, dan dia mengetahuinya, itu lebih berat dari 60x berzina" (HR Ahmad)
17. maka selaku Muslim, tatkala kita sudah memahami hukum #riba, seharusnya kita berhenti memakannya, tanpa alasan
18. mengenai bekerja di bank
konvensional, maka ia hukumnya haram bila termasuk 4 hal | menerima,
memberi, menyaksikan dan mencatat #riba
19. "Rasulullah saw melaknat orang memakan #riba, yang memberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya" (HR Muslim)
20. maka jelas sudah, bagi 4 kelompok ini, maka Muslim yg terlibat hal #riba ini, termasuk yg harus mencari pekerjaan lain yang halal
21. bagaimana dgn pekerjaan di bank yg tak terkait langsung dengan #riba, semisal cleaning service, satpam, HRD, IT dll?
22. maka ada 2 pendapat, 1) boleh, krn tak terkait langsung dgn #riba | 2) haram, krn dianggap saling membantu dalam keburukan dan dosa
23. namun bagi yg ingin aman, lebih baik menjauhi pekerjaan di bank, karena tetap akan terkena debu2 dosa #riba disana
24. akan datang suatu masa yg tidak tersisa seorangpun melainkan akan makan #riba; yg tidak memakannya akan kena debunya (HR Abu Dawud)
No comments:
Post a Comment